Pendampingan Proses
Pencairan APBDes
Tahap
I Tahun Anggaran 2026
Sugapa Pada Jumat 10 Juli 2026
Kegiatan
pendampingan ini dihadiri oleh Bupati Kabupaten Intan Jaya Bapak Aner
Maisini, S.Kom., S.H., M.H., Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Kampung Kabupaten Intan Jaya, Kepala Distrik Agisiga, Tenaga Ahli
Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Intan Jaya, Pendamping Desa Distrik
Agisiga, Pendamping Lokal Desa Distrik Agisiga, serta Kuasa Pengguna Anggaran
(KPA) dari 10 kampung yang berada di Distrik Agisiga. Kehadiran seluruh unsur
tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pendampingan
secara langsung kepada pemerintah kampung agar proses administrasi dan
pencairan anggaran dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan mekanisme yang
telah ditetapkan.
Kegiatan
diawali dengan proses registrasi peserta, dilanjutkan dengan pemeriksaan
kelengkapan dokumen administrasi yang menjadi persyaratan pencairan APBDes
Tahap I Tahun Anggaran 2026. Tim dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung
bersama pihak Bank Papua melakukan verifikasi terhadap setiap dokumen yang
diajukan oleh masing-masing kampung. Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa,
serta TAPM turut memberikan asistensi kepada aparatur kampung untuk memastikan
seluruh dokumen telah memenuhi persyaratan administrasi sehingga tidak terjadi
kendala dalam proses pencairan dana.
Kegiatan
diawali dengan sambutan Bupati Intan Jaya, dalam sambutannya Bupati Kabupaten
Intan Jaya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama
dalam mempersiapkan proses pencairan APBDes Tahap I. Beliau menekankan bahwa
Dana Desa merupakan salah satu instrumen penting dalam mendorong percepatan
pembangunan di kampung, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta
memperkuat perekonomian masyarakat melalui program-program pemberdayaan yang
sesuai dengan kebutuhan lokal.
Bupati
juga mengingatkan bahwa seluruh aparatur kampung memiliki tanggung jawab besar
dalam mengelola Dana Desa secara profesional, jujur, transparan, dan penuh
tanggung jawab. Setiap rupiah yang diterima harus digunakan sesuai dengan
prioritas yang telah ditetapkan dalam APBDes dan benar-benar memberikan manfaat
bagi masyarakat. Beliau menegaskan bahwa pembangunan kampung tidak hanya diukur
dari besarnya anggaran yang diterima, tetapi juga dari hasil pembangunan yang
dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, seperti peningkatan pelayanan dasar,
pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, ketahanan pangan,
pendidikan, kesehatan, serta kegiatan lain yang mendukung peningkatan
kesejahteraan masyarakat.
Lebih
lanjut, Bupati menyampaikan bahwa kondisi keamanan di Kabupaten Intan Jaya yang
dalam beberapa waktu terakhir masih menghadapi berbagai tantangan hendaknya
tidak menjadi alasan untuk menghambat jalannya pembangunan kampung. Dalam
situasi yang belum sepenuhnya kondusif, pemerintah kampung diharapkan tetap
mengedepankan koordinasi dengan pemerintah distrik, pemerintah kabupaten,
aparat keamanan, serta seluruh elemen masyarakat agar setiap program
pembangunan dapat dilaksanakan dengan memperhatikan aspek keselamatan,
keamanan, dan kepentingan masyarakat. Beliau mengajak seluruh kepala kampung
dan perangkat kampung untuk menjaga komunikasi yang baik dengan semua pihak
sehingga pelaksanaan pembangunan dapat berjalan secara aman, tertib, dan
memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Selain
itu, Bupati juga mengingatkan agar pemerintah kampung menghindari segala bentuk
penyalahgunaan kewenangan maupun penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan
ketentuan. Dana Desa merupakan amanah negara yang harus dipertanggungjawabkan
secara administratif maupun secara moral kepada masyarakat. Oleh karena itu,
setiap kegiatan harus direncanakan dengan baik, dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan, didukung dengan bukti administrasi yang lengkap, serta
dipertanggungjawabkan melalui laporan keuangan yang benar dan tepat waktu.
Pada
kesempatan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten
Intan Jaya turut memberikan penjelasan mengenai mekanisme pencairan APBDes
Tahap I, tata cara pengelolaan keuangan desa, serta pentingnya tertib
administrasi dalam setiap tahapan pelaksanaan kegiatan. Beliau menekankan bahwa
kelengkapan administrasi merupakan salah satu indikator utama dalam pengelolaan
keuangan desa yang baik dan menjadi dasar dalam proses monitoring maupun
evaluasi oleh pemerintah daerah.
Melalui
kegiatan ini diharapkan seluruh kampung di Distrik Agisiga dapat segera
memanfaatkan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2026 untuk
melaksanakan berbagai program prioritas yang telah direncanakan dalam APBDes.
Pemerintah kampung diharapkan mampu melaksanakan pembangunan secara efektif,
transparan, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan prinsip partisipasi
masyarakat serta memperhatikan kondisi keamanan di wilayah masing-masing.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar